JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Bank Indonesia menorehkan tonggak baru dalam sejarah sistem pembayaran nasional. Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026, bank sentral secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sekaligus memperluas kebijakan MDR 0% untuk QRIS—dua langkah strategis yang disebut sebagai “hadiah kemerdekaan” bagi rakyat Indonesia.
Peluncuran berlangsung meriah dengan dihadiri jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia, mantan Gubernur BI periode 2013–2018 Agus Martowardojo, pimpinan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKI), serta pemimpin redaksi sejumlah media massa nasional.
Gubernur Bank Indonesia dalam sambutannya menegaskan bahwa sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi. Ia adalah urat nadi kegiatan ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan dunia usaha, inovasi dengan produktivitas, dan kepercayaan dengan pertumbuhan. Karena itu, setiap kemajuan dalam sistem pembayaran harus bermuara pada kebijakan yang berpihak pada pertumbuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kebijakan pertama yang diluncurkan adalah perluasan MDR 0% QRIS untuk transaksi hingga Rp100.000 di seluruh kategori merchant. Sebelumnya, kebijakan serupa hanya berlaku untuk pelaku usaha mikro atau UMI dan kategori merchant tertentu seperti instansi pemerintah, BLU, PSO, serta donasi nasional. Kebijakan perluasan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Sementara itu, ketentuan MDR 0% QRIS untuk kategori usaha mikro tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000. Langkah ini dinilai akan meringankan beban biaya transaksi bagi para pelaku usaha sekaligus mendorong penerimaan QRIS yang lebih luas di berbagai segmen bisnis.
Kebijakan kedua—dan yang paling ditunggu-tunggu—adalah kehadiran Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran domestik alternatif. KKI dirancang sebagai alat pembayaran yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional yang sudah ada.
Pada tahap awal peluncurannya hari ini, KKI hadir dalam bentuk kartu digital yang berfungsi sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS. Pengguna dapat melakukan transaksi menggunakan QRIS scan maupun QRIS tanpa scan alias KRISp. Pengembangan fitur akan dilakukan secara bertahap, mencakup pembayaran daring, kartu virtual, hingga kartu fisik.
Delapan lembaga keuangan tercatat sebagai penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang telah meluncurkan KKI pada tahap pertama ini: BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI yang turut mengembangkan skema pembiayaan syariah.
Lantas, mengapa KKI diluncurkan sekarang? Jawabannya ada pada data transaksi nasional yang terus bergeser. Sejak QRIS resmi beroperasi pada 2019, lanskap sumber dana transaksi digital Indonesia mengalami perubahan signifikan. Kartu debit yang semula mendominasi sekitar 75–80% transaksi kini menyusut drastis. QRIS dengan berbagai sumber dana—termasuk dompet digital—kini menguasai hampir 65% dari total transaksi digital.
Di sisi lain, kartu kredit konvensional yang sebelumnya memegang porsi sekitar 20% kini tinggal sekitar 15%. Sebagian besar transaksi kartu kredit tersebut pun bersifat high ticket size dan kerap digunakan di luar negeri. Bank Indonesia memproyeksikan sekitar 10% dari porsi kartu kredit konvensional itu akan bermigrasi ke KKI, sementara sisanya sekitar 5% diperkirakan tetap bertahan karena karakteristiknya yang berbeda.
Generasi Z dan milenial menjadi sasaran utama ekosistem KKI. Segmen ini dinilai paling siap dan adaptif terhadap instrumen pembayaran berbasis digital, sekaligus menjadi motor penggerak konsumsi domestik dalam beberapa tahun ke depan.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa kebijakan ini dibangun di atas prinsip keseimbangan. Tidak hanya menguntungkan masyarakat sebagai pengguna akhir, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan bagi merchant, menciptakan ruang bisnis baru bagi penyelenggara sistem pembayaran, sekaligus menjaga keberlanjutan industri secara keseluruhan.
Langkah ganda BI ini selaras dengan dua peta jalan besar: Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang mendorong digitalisasi inklusif, serta visi Asta Cita pemerintah yang menginginkan sistem pembayaran menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang efisien dan berkelanjutan.
Apresiasi tinggi disampaikan Gubernur BI kepada seluruh pelaku industri sistem pembayaran, asosiasi penyelenggara jasa pembayaran, switching, Penyelenggara Transaksi Elektronik Nasional (Peten), dan seluruh mitra strategis BI yang telah menunjukkan komitmen dan semangat kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem pembayaran yang bernilai tambah bagi ekonomi Indonesia.
Dengan bergulirnya dua kebijakan ini, Indonesia kini memiliki instrumen kredit domestik yang berdaulat—tidak bergantung pada skema kartu kredit internasional—sekaligus infrastruktur pembayaran nirbiaya yang lebih inklusif bagi pelaku usaha di seluruh penjuru negeri. Sebuah langkah kecil dalam seremonial, namun bermakna besar bagi kedaulatan ekonomi digital bangsa.
FAQ
Apa itu Kartu Kredit Indonesia (KKI) dan bagaimana cara kerjanya?
KKI adalah instrumen pembayaran kredit domestik yang dikembangkan Bank Indonesia bersama ASPI. Pada tahap awal, KKI hadir sebagai kartu digital yang berfungsi sebagai sumber dana transaksi QRIS, baik dengan scan maupun tanpa scan (KRISp), dan akan dikembangkan secara bertahap hingga mencakup kartu fisik.
Kapan perluasan kebijakan MDR 0% QRIS berlaku dan siapa yang diuntungkan?
Perluasan MDR 0% QRIS untuk transaksi hingga Rp100.000 di semua kategori merchant akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menguntungkan para pelaku usaha karena memangkas biaya transaksi digital, sekaligus mendorong penerimaan QRIS yang lebih luas di berbagai segmen bisnis.
Bank mana saja yang sudah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia?
Delapan bank telah bergabung sebagai penyelenggara KKI tahap pertama: BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI yang turut menghadirkan skema pembiayaan berbasis syariah.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.