Irjen Dendi Suryadi secara tegas menyampaikan kepada pimpinan kedua syarikah agar seluruh layanan yang diberikan harus sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani bersama Kementerian Haji dan Umrah RI. Kontrak itu memuat hak dan kewajiban para pihak, spesifikasi teknis, serta kualitas dan kuantitas pekerjaan yang wajib dipenuhi.
“Pihak Inspektorat Jenderal sebagai pengawas dalam proses penyelenggaraan haji ingin memastikan semua layanan berjalan sesuai regulasi dan kontrak yang telah ditandatangani,” kata Mulyadi dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.
Pengawasan tidak berhenti di ruang pertemuan. Rombongan Irjen Kemenhaj juga turun langsung memantau kesiapan infrastruktur dan layanan di tiga lokasi paling krusial dalam rangkaian ibadah haji: Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Ketiga lokasi itu adalah jantung dari puncak ibadah haji. Di sinilah jutaan jemaah dari seluruh dunia, termasuk lebih dari 200 ribu jemaah Indonesia, akan berkumpul dalam waktu bersamaan. Kesiapan logistik, tenda, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan di ketiga titik itu menjadi penentu utama kualitas haji tahun ini.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.