JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Musim haji 2026 belum usai, namun ancaman dari praktik keberangkatan haji nonprosedural kembali mencuat. Pemerintah Indonesia membunyikan alarm keras: pergi haji tanpa visa resmi bukan sekadar soal administrasi, melainkan taruhan nyawa dan kebebasan di negeri orang.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara tegas memperingatkan seluruh masyarakat agar tidak tergoda tawaran perjalanan haji menggunakan visa yang bukan diperuntukkan bagi ibadah tersebut. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, pada Minggu, 10 Mei 2026.
“Setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji wajib menggunakan visa haji. Di luar visa haji, keberangkatan untuk berhaji tidak diperbolehkan,” kata Ichsan dalam keterangan resminya.
Penegasan itu bukan tanpa alasan. Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui satu jenis visa untuk pelaksanaan ibadah haji — yakni visa haji resmi. Siapa pun yang mencoba masuk ke Tanah Suci dengan visa lain demi menunaikan ibadah ini, secara otomatis berada di luar lindungan hukum maupun layanan resmi kedua negara.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.