Suhasil Nazara menjelaskan bahwa penggunaan surplus Bank Indonesia memang telah diatur secara regulatif. Ketika Bank Indonesia mencatatkan surplus, dana tersebut diarahkan untuk membayar kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998. Mekanisme ini berjalan konsisten: setiap kali ada surplus, sebagian digunakan untuk membayar cicilan kewajiban tersebut.

Penting untuk memahami perbedaan antara dua jenis obligasi yang lahir dari krisis yang sama. Obligasi Rekap — atau obligasi rekapitalisasi perbankan — merupakan surat utang yang diterbitkan untuk menyehatkan kembali bank-bank yang terpuruk akibat krisis. Obligasi ini telah lebih dulu diselesaikan, tepatnya pada Juli 2020. Sementara itu, yang baru saja tuntas adalah obligasi dalam kerangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, atau yang dikenal sebagai BLBI.

BLBI sendiri adalah program bantuan likuiditas yang dikucurkan pemerintah kepada bank-bank bermasalah semasa krisis. Program ini kontroversial dan penuh polemik — sebagian dana bantuan diduga disalahgunakan oleh pemilik bank, dan negara menanggung kerugian yang tidak kecil. Meski kasus hukumnya masih menyisakan pekerjaan rumah, sisi fiskal dari warisan BLBI kini dinyatakan selesai.

Pelunasan ini bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara. Ini adalah sinyal bahwa Indonesia telah menutup satu luka lama dalam perjalanan ekonominya. Selama hampir tiga dekade, beban obligasi tersebut menjadi salah satu komponen tetap dalam anggaran belanja negara — memakan porsi yang seharusnya bisa dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

Dengan berakhirnya kewajiban ini, ruang fiskal pemerintah secara teoritis menjadi lebih longgar. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar cicilan dan bunga obligasi warisan krisis kini bisa diarahkan ke pos-pos lain yang lebih produktif, seperti infrastruktur, pendidikan, atau layanan kesehatan.



Follow Widget