JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Indonesia menegaskan langkahnya sebagai pemimpin industri halal global. Lebih dari 80 negara menyatakan siap menerima kebijakan kewajiban sertifikasi halal Indonesia—sebuah pencapaian diplomatik yang dibangun pelan-pelan melalui komunikasi dan sosialisasi intensif kepada komunitas halal internasional.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan kabar itu pada Senin, 21 September 2026. Ia menyebut kesiapan puluhan negara tersebut bukan sekadar angka, melainkan hasil kerja keras Indonesia dalam memperkenalkan dan menjelaskan kebijakan wajib halal kepada dunia.

“Yes, 80 negara lebih dong yang telah siap untuk menerima ini semua. Dan kita telah sosialisasi semua itu,” ujar Haikal dengan nada tegas penuh keyakinan.

Pernyataan itu disampaikan Haikal di sela-sela penyelenggaraan The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026—forum halal internasional bergengsi yang diinisiasi dan digelar oleh BPJPH. Forum ini bukan sekadar ajang seremonial. Ia menjadi ruang strategis untuk memperluas pemahaman dunia soal arah kebijakan halal Indonesia sekaligus membangun jembatan kolaborasi dengan lembaga halal dari berbagai penjuru dunia.

Sebanyak 48 negara turut hadir dalam forum tersebut, menjadikannya salah satu pertemuan halal internasional paling representatif yang pernah digelar. Di forum inilah Indonesia menegaskan posisinya: bukan hanya sebagai pasar halal terbesar, tetapi juga sebagai yang menentukan arah standar halal global.

Haikal menegaskan, H20 Summit menjadi salah satu instrumen utama BPJPH dalam memasyarakatkan kebijakan wajib halal Oktober—kebijakan yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bukan hal baru, namun momentum penerapannya semakin dekat dan semakin nyata.

“Ini salah satu wadah dan wahana untuk memasyarakatkan dan memperluas pengetahuan tentang wajib halal Oktober. Artinya dunia telah menerima, dunia telah siap,” katanya.

Di dalam negeri, Haikal memastikan bahwa pemerintah tidak akan mundur dari rencana implementasi. Tidak ada ruang untuk penundaan. Seluruh pemangku kepentingan, dari pelaku usaha hingga lembaga sertifikasi, disebut telah bergerak dalam satu arah yang sama.

“Dalam negeri pasti siap. Dalam negeri sudah siap. Dan kita nggak mundur dan tidak ada lagi kesan untuk mundur,” ucapnya tegas.

Ketegasan ini penting untuk dibaca dalam konteks yang lebih luas. Selama ini, kebijakan sertifikasi halal kerap menjadi polemik—ada yang mempertanyakan kesiapan industri, ada pula yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil. Namun pemerintah tampak sudah mengambil sikap final: kebijakan ini berjalan sesuai jadwal.

Landasan hukum kebijakan ini pun tidak main-main. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) berpijak pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dua regulasi ini menjadi payung hukum yang kokoh bagi seluruh proses implementasi.

Haikal menegaskan, penerapan kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar urusan regulasi teknis. Ini adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga. Konsumen berhak tahu bahwa produk yang mereka konsumsi telah terverifikasi kehalalannya secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi sekarang waktunya kita terapkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pungkasnya.

Di tengah persaingan standar halal global yang semakin ketat—di mana Malaysia, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain juga aktif membangun ekosistem halal masing-masing—langkah Indonesia memperkuat posisi internasional ini menjadi sinyal penting. Indonesia tidak ingin hanya menjadi konsumen standar halal buatan negara lain.

Dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan pasar domestik yang sangat besar, Indonesia memiliki leverage yang nyata untuk mendorong standar halalnya diakui secara global. Kesiapan lebih dari 80 negara menerima sertifikasi halal Indonesia adalah bukti awal bahwa strategi itu mulai membuahkan hasil.

Kini, pertanyaannya bukan lagi soal apakah kebijakan ini akan diterapkan. Yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana implementasinya berjalan di lapangan—terutama bagi jutaan pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia sekaligus segmen yang paling membutuhkan pendampingan dalam proses sertifikasi.

Pemerintah sudah menyatakan siap. Dunia, kata Haikal, juga sudah siap. Kini giliran seluruh ekosistem industri dalam negeri membuktikan bahwa kesiapan itu bukan sekadar retorika.

FAQ

Apa itu kebijakan wajib halal Oktober yang dimaksud BPJPH?
Kebijakan wajib halal Oktober adalah ketentuan yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia—terutama makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya—untuk memiliki sertifikasi halal resmi dari BPJPH. Kebijakan ini berlandaskan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2021.

Mengapa lebih dari 80 negara menyatakan siap menerima sertifikasi halal Indonesia?
Kesiapan tersebut dibangun melalui sosialisasi dan komunikasi intensif yang dilakukan Indonesia kepada komunitas halal internasional, termasuk melalui forum seperti The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 yang dihadiri 48 negara.

Apakah ada kemungkinan kebijakan sertifikasi halal ini ditunda lagi?



Follow Widget