JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sebuah temuan mengejutkan mencuat dari operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: puluhan kontainer berisi beras dan garam ilegal berhasil disita, mengungkap ancaman nyata terhadap cita-cita swasembada pangan Indonesia yang selama ini diperjuangkan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara angkat bicara keras soal praktik penyelundupan beras yang kian mengkhawatirkan ini. Dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 22 September 2026, ia menegaskan bahwa masuknya beras ilegal ke Indonesia bukan sekadar pelanggaran hukum biasa — ini adalah pengkhianatan terhadap perjuangan bangsa dalam mewujudkan ketahanan pangan.

“Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” tegas Suahasil di hadapan awak media.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melancarkan empat gelombang penindakan terhadap barang impor ilegal di sejumlah titik strategis di Indonesia. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam, ditambah 1.435 bale pakaian impor bekas. Total nilai barang selundupan itu diperkirakan mencapai Rp 27,3 miliar.

Barang-barang haram tersebut ditemukan tersebar di beberapa lokasi berbeda: Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, perairan Selat Malaka, sebuah Kawasan Berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. Persebaran lokasi ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan beroperasi secara terorganisir dan tidak terpusat di satu titik saja.



Follow Widget