Landasan hukum kebijakan ini pun tidak main-main. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) berpijak pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dua regulasi ini menjadi payung hukum yang kokoh bagi seluruh proses implementasi.

Haikal menegaskan, penerapan kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar urusan regulasi teknis. Ini adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga. Konsumen berhak tahu bahwa produk yang mereka konsumsi telah terverifikasi kehalalannya secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi sekarang waktunya kita terapkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pungkasnya.

Di tengah persaingan standar halal global yang semakin ketat—di mana Malaysia, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain juga aktif membangun ekosistem halal masing-masing—langkah Indonesia memperkuat posisi internasional ini menjadi sinyal penting. Indonesia tidak ingin hanya menjadi konsumen standar halal buatan negara lain.

Dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan pasar domestik yang sangat besar, Indonesia memiliki leverage yang nyata untuk mendorong standar halalnya diakui secara global. Kesiapan lebih dari 80 negara menerima sertifikasi halal Indonesia adalah bukti awal bahwa strategi itu mulai membuahkan hasil.



Follow Widget