“Harapannya kebijakan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi yang kendaraannya belum atas nama sendiri, untuk tetap memenuhi kewajiban pajaknya. Namun ke depan, kami tetap mendorong agar dilakukan balik nama agar lebih tertib administrasi,” kata Dayli.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.