PUNGGAWANEWS, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/IKU.03.02/BAPENDA yang mengatur kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui aturan baru ini, wajib pajak kini dapat menggunakan KTP penguasa atau pengguna kendaraan saat ini untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Kepala Samsat Cimareme Kabupaten Bandung Barat, Dayli Setiaji, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, sementara proses administrasi lain seperti balik nama kendaraan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Untuk pajak tahunan, sekarang bisa menggunakan KTP penguasa kendaraan. Namun kami tetap menyarankan agar kendaraan yang masih atas nama pemilik lama segera dilakukan balik nama demi keamanan dan kenyamanan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dayli juga mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengimplementasikan kebijakan tersebut sejak hari pertama diterbitkan, dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan instansi terkait dalam sistem pelayanan satu atap di Samsat.

Selain itu, Samsat Cimareme telah mengoptimalkan layanan melalui berbagai kanal, mulai dari kantor induk, lima outlet pelayanan di sejumlah kecamatan, hingga tiga unit mobil Samsat keliling untuk menjangkau wilayah yang belum terlayani secara maksimal.

Dampak awal kebijakan ini pun mulai terlihat. Dalam satu hari setelah penerapan, tercatat adanya peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 15 persen dibandingkan hari-hari sebelumnya.

“Harapannya kebijakan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi yang kendaraannya belum atas nama sendiri, untuk tetap memenuhi kewajiban pajaknya. Namun ke depan, kami tetap mendorong agar dilakukan balik nama agar lebih tertib administrasi,” kata Dayli.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.