“Untuk pajak tahunan, sekarang bisa menggunakan KTP penguasa kendaraan. Namun kami tetap menyarankan agar kendaraan yang masih atas nama pemilik lama segera dilakukan balik nama demi keamanan dan kenyamanan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dayli juga mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengimplementasikan kebijakan tersebut sejak hari pertama diterbitkan, dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan instansi terkait dalam sistem pelayanan satu atap di Samsat.

Selain itu, Samsat Cimareme telah mengoptimalkan layanan melalui berbagai kanal, mulai dari kantor induk, lima outlet pelayanan di sejumlah kecamatan, hingga tiga unit mobil Samsat keliling untuk menjangkau wilayah yang belum terlayani secara maksimal.

Dampak awal kebijakan ini pun mulai terlihat. Dalam satu hari setelah penerapan, tercatat adanya peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 15 persen dibandingkan hari-hari sebelumnya.