Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, termasuk jaminan pensiun, akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah setelah DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.
“Itu nanti ada PP-nya. Nanti diatur di PP,” ujar Dasco usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Dasco menambahkan, DPR akan mendorong agar jaminan pensiun turut diakomodasi dalam beleid turunan tersebut. “Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut,” katanya.
Pengesahan undang-undang ini menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai. Badan Legislasi DPR sebelumnya mencatat setidaknya 12 poin substansi penting yang termuat dalam regulasi tersebut.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.