JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri bergerak serentak. Dalam rentang waktu kurang dari dua hari, sebanyak 12 orang ditangkap dari enam provinsi berbeda atas dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme yang terafiliasi dengan Daulah Islamiyah.
Operasi senyap itu dimulai sejak Jumat, 2 Oktober 2026. Wilayah yang disasar membentang dari ujung barat hingga timur Indonesia: Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026. Dua belas tersangka yang diamankan berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Usia mereka bervariasi, dari yang termuda 22 tahun hingga yang paling senior berusia 52 tahun. Gambaran ini menunjukkan bahwa jaringan yang dibidik bukan sekadar kelompok kecil, melainkan struktur dengan rentang generasi yang cukup luas.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya.
Daulah Islamiyah merupakan kelompok yang selama ini dikenal sebagai salah satu jaringan teror paling aktif di Indonesia, dengan jejak kekerasan yang tersebar di berbagai daerah dalam satu dekade terakhir. Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa jaringan tersebut belum sepenuhnya lumpuh.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa peran masing-masing tersangka tidaklah seragam. Ada yang diduga bertugas mengkonsolidasikan jaringan, ada pula yang terlibat dalam kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen anggota baru—baik secara langsung maupun melalui kanal media sosial.
Temuan soal rekrutmen digital patut dicermati. Penggunaan media sosial sebagai alat propaganda dan penarikan anggota mencerminkan adaptasi kelompok-kelompok radikal terhadap perkembangan teknologi, sebuah tantangan yang kian rumit bagi aparat keamanan.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, Densus 88 juga menemukan indikasi adanya kegiatan pelatihan militer dalam kelompok ini. Pelatihan itu disebut mencakup latihan fisik hingga latihan menembak—aktivitas yang secara jelas mengarah pada persiapan aksi kekerasan.
“Dari latihan fisik, menembak. Kasus masih terus dikembangkan,” jelas Mayndra, memberi sinyal bahwa penyelidikan belum berhenti di sini.
Mayndra menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap para tersangka merupakan bagian dari langkah pencegahan. Densus 88 tidak menunggu aksi teror terjadi sebelum bertindak—deteksi dini dan penindakan preventif menjadi pendekatan utama yang diterapkan.
“Penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi aksi teror di Indonesia,” ujarnya.
Pendekatan ini konsisten dengan strategi kontraterorisme yang selama ini dijalankan Polri. Alih-alih reaktif, Densus 88 berupaya memotong rantai jaringan sebelum rencana berbahaya sempat dieksekusi di lapangan.
Penangkapan di enam provinsi secara bersamaan juga memperlihatkan betapa luasnya jangkauan jaringan yang kini tengah dibongkar. Dari Pulau Jawa yang padat, hingga wilayah Sulawesi dan kepulauan di timur Indonesia, sel-sel yang diduga aktif tersebar merata.
Pola penyebaran seperti ini bukan hal baru dalam sejarah jaringan terorisme di Indonesia. Namun setiap kali terungkap, ia selalu mengingatkan bahwa ancaman tidak pernah betul-betul terpusat di satu titik—melainkan bergerak secara desentralisasi, menyesuaikan diri dengan kondisi dan celah pengawasan yang ada.
Kini, 12 tersangka telah berada dalam genggaman penyidik. Proses hukum tengah berjalan, sementara pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang belum teridentifikasi.
Publik dan komunitas keamanan nasional menunggu perkembangan berikutnya—seberapa dalam akar jaringan ini tertancap, dan seberapa jauh rencana mereka sudah terbentuk sebelum operasi Densus 88 berhasil memutus rantainya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.