Ratnawati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sinjai, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah menjalankan proses pembahasan secara serius hingga menghasilkan kesepakatan. Ia menilai proses ini sebagai cerminan nyata dari sinergi kelembagaan yang sehat antara eksekutif dan legislatif.
“Kesepakatan ini merupakan implementasi nyata dari sinergitas Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sinjai yang senantiasa saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.
Hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD memang menjadi prasyarat penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Ketika dua lembaga ini berjalan beriringan — dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi — hasilnya bukan hanya dokumen yang rapi secara hukum, tetapi juga kebijakan yang berpotensi lebih tepat sasaran.
Bupati turut memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten yang berhasil menyelesaikan penyusunan kedua dokumen tersebut tepat waktu. Ketepatan waktu ini bukan hal kecil — keterlambatan dalam penetapan KUA-PPAS kerap berimbas pada mundurnya proses lelang dan pelaksanaan proyek, yang ujungnya merugikan masyarakat.
Setelah nota kesepakatan resmi ditandatangani, tahapan berikutnya adalah penyusunan Perubahan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Ratnawati berharap proses pembahasan dan persetujuan di tahap selanjutnya dapat berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.