“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 merupakan upaya penyesuaian capaian target kinerja dalam Perubahan RKPD Tahun 2026, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Ratnawati di hadapan para anggota dewan.
Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan APBD 2026 tetap difokuskan pada pemulihan ekonomi masyarakat. Pengelolaan belanja diarahkan agar proporsional, efisien, dan efektif, dengan orientasi utama pada pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Di tengah tekanan fiskal yang dirasakan hampir seluruh pemerintah daerah pascapandemi dan dinamika kebijakan nasional, Sinjai berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja rutin dan investasi pembangunan yang berdampak langsung bagi warga.
Untuk KUA-PPAS 2027, Ratnawati berharap pengalokasian anggaran dapat semakin tajam dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya keterkaitan antara program masing-masing perangkat daerah dengan prioritas pembangunan di tingkat provinsi dan nasional, sehingga Sinjai tidak bergerak sendiri melainkan bersinergi dalam satu irama kebijakan yang lebih besar.
Prinsip itu penting, mengingat banyak program strategis daerah bergantung pada dukungan anggaran dari pusat maupun Provinsi Sulawesi Selatan. Keselarasan perencanaan menjadi kunci agar bantuan dan alokasi dari atas tidak tumpang tindih atau bahkan terlewat karena ketidaksinkronan dokumen perencanaan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.