Summarize the post with AI

JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat total relaksasi fiskal senilai sekitar Rp7,9 miliar yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia dalam skema pengiriman barang dari Tanah Suci pada musim haji 2025. Kebijakan ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap kemudahan fiskal bagi para tamu Allah yang membawa oleh-oleh dari Arab Saudi.

Kepala Seksi Impor 3 DJBC Kementerian Keuangan, Cindhe Marjuang Praja, memaparkan rincian relaksasi tersebut dalam forum Edukasi Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji yang digelar secara daring, Kamis (16/4/2026). Ia menyebutkan pembebasan bea masuk yang diberikan mencapai sekitar Rp2,4 miliar, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3,8 miliar, serta Pajak Penghasilan sebesar Rp1,7 miliar.

Dari sisi volume, DJBC mencatat sebanyak 20.932 dokumen kepabeanan atau Consignment Note mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, dengan total nilai devisa mencapai 1,96 juta dolar Amerika Serikat. Angka ini mencerminkan bahwa mayoritas pengiriman barang jemaah haji 2025 berhasil lolos dari pungutan karena masih berada dalam batas ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, terdapat 188 dokumen kepabeanan yang melampaui kuota yang ditetapkan dengan total nilai devisa 21.700 dolar AS. Dari kiriman yang melebihi batas tersebut, negara berhasil menghimpun bea masuk senilai Rp24,69 juta dan PPN sebesar Rp38,58 juta, sementara tidak ada pungutan PPh yang dikenakan.

Yang menarik, tingkat pemanfaatan fasilitas pengiriman barang oleh jemaah masih tergolong rendah. Dari total 221 ribu jemaah yang diberangkatkan pada musim haji 2025, hanya 17.232 orang yang tercatat memanfaatkan layanan pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia. Artinya, lebih dari 90 persen jemaah belum mengoptimalkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Secara distribusi jalur masuk, pengiriman terbesar tercatat melalui Kantor Pos Pasar Baru sebanyak 17.814 CN dengan nilai 1,68 juta dolar AS, sementara melalui KPUBC Soekarno-Hatta tercatat 3.306 CN senilai 300.877 dolar AS.

DJBC juga menyoroti masih adanya jemaah yang mengirim barang lebih dari dua kali, melampaui batas frekuensi pengiriman yang diperbolehkan. Cindhe berharap informasi soal pembatasan ini dapat disosialisasikan lebih luas agar jemaah ke depan dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal dan sesuai aturan.

Pada musim haji 2026 yang segera berlangsung, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 221 ribu jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kloter pertama dijadwalkan berangkat pada 22 April 2026 menuju Madinah sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah, dengan keberangkatan terakhir pada 21 Mei 2026. Puncak ibadah haji diperkirakan berlangsung pada 22 Mei, dengan jadwal inti pelaksanaan wukuf dan rangkaian ibadah pada 26 Mei 2026.



Follow Widget