JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Api tak pernah berbohong. Di balik kepulan asap yang tiap tahun menyelimuti langit Kalimantan dan Sumatera, selalu ada tangan yang menyulut—dan kini, Bareskrim Polri mengklaim telah menemukan puluhan di antaranya.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 72 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari sembilan kepolisian daerah di seluruh Indonesia. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Brigadir Jenderal Irhamni dalam konferensi pers yang digelar Minggu, 23 Agustus 2026—sebuah hari di mana asap masih saja menjadi udara “khas” musim kemarau nusantara.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka,” ujar Irhamni di hadapan awak media.

Angka itu lahir dari 89 laporan polisi yang ditangani secara serentak lintas wilayah. Bukan angka kecil—meski bagi sebagian kalangan, angka itu masih terasa kerdil dibanding luasan lahan yang hangus setiap tahunnya.

Polda Riau tampil sebagai yang paling sibuk: 32 laporan polisi ditangani, menghasilkan 35 tersangka. Sebuah rekor yang sayangnya bukan prestasi yang patut dirayakan. Riau memang bukan pendatang baru dalam daftar langganan karhutla nasional—provinsi ini hampir tak pernah absen dari peringkat teratas setiap musim kering tiba.

Polda Kalimantan Barat menyusul dengan 18 laporan polisi, sementara Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan yang berujung pada penetapan 17 tersangka. Keduanya, seperti Riau, adalah nama-nama lama dalam peta bencana asap Indonesia.

Dari Jambi, 17 laporan polisi ditangani dengan delapan tersangka yang dijerat. Kalimantan Tengah tidak kalah: delapan laporan, sebelas tersangka. Kalimantan Selatan mencatat tiga laporan dengan dua tersangka, Kalimantan Timur menangani dua laporan dan menetapkan satu tersangka. Aceh dan Kalimantan Utara masing-masing menangani dua laporan polisi—meski jumlah tersangka dari keduanya belum dirinci secara terpisah oleh Irhamni.

Yang menarik—atau lebih tepatnya, yang mencengangkan—adalah barang bukti yang disita penyidik dalam rangkaian penangkapan ini. Dari sekian banyak tersangka dan puluhan laporan polisi, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik berisi solar, dua jeriken 10 liter solar, dua botol plastik berisi Pertalite, dan satu botol plastik berisi minyak tanah.

Korek api. Botol bekas. Jeriken solar.

Inilah, rupanya, senjata pamungkas yang tiap tahun sanggup melumpuhkan jutaan hektare hutan tropis Indonesia, membuat warga sesak napas lintas provinsi, menghentikan penerbangan, dan memaksa pemerintah mengerahkan water bombing serta ribuan personel pemadam. Modal pembakaran yang luar biasa murah untuk kerusakan yang luar biasa mahal.

Pertanyaan yang selalu menggelayut dalam setiap siklus karhutla nasional adalah soal motif. Mengapa lahan dibakar? Jawabannya hampir selalu sama: pembakaran adalah cara tercepat dan termurah untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan. Di tengah keterbatasan modal dan desakan ekonomi, api adalah “mesin buldozer” bagi mereka yang tak mampu membeli buldozer sesungguhnya.

Namun di balik para tersangka perorangan yang kini menjadi wajah kasus ini, ada pertanyaan lebih besar yang jarang mendapat jawaban memuaskan: seberapa jauh rantai perintah itu naik? Apakah 72 tersangka ini benar-benar pelaku utama, ataukah sekadar eksekutor lapangan yang bertindak atas instruksi pihak lain yang lebih berkuasa dan lebih aman dari jangkauan hukum?

Sejarah penegakan hukum karhutla di Indonesia tidak terlalu berpihak pada optimisme. Setiap tahun, tersangka ditetapkan—umumnya adalah warga kecil, buruh tani, atau petani mandiri. Sementara korporasi besar yang lahannya terbakar—dan yang kadang justru diuntungkan oleh kebakaran untuk keperluan pembersihan lahan skala industri—kerap lolos dari jerat hukum dengan berbagai alasan teknis dan administratif.

Bareskrim mengklaim penanganan kali ini bersifat serentak dan terkoordinasi. Sembilan Polda bergerak dalam satu koordinasi Bareskrim—sebuah pola yang setidaknya menunjukkan adanya upaya sistematis. Apakah sistematis dalam penegakan hukum, ataukah sistematis dalam menciptakan kesan bahwa negara serius menangani karhutla? Waktu dan persidangan yang akan menjawab.

Yang pasti, musim kemarau belum usai. Api masih berpotensi menyala di mana-mana. Dan 72 tersangka, seberapapun besarnya angka itu terdengar di telinga, belum cukup untuk memadamkan akar masalah yang sesungguhnya: kemiskinan struktural, lemahnya tata kelola lahan, dan impunitas yang selama ini menjadi pelindung paling andal bagi para pembakar besar.

Korek api mudah disita. Sistem yang membiarkan api terus menyala, jauh lebih sulit dipadamkan.

FAQ

Berapa jumlah tersangka karhutla yang ditetapkan Bareskrim Polri pada Agustus 2026?

Sebanyak 72 orang tersangka telah ditetapkan dari sembilan Polda di seluruh Indonesia, berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani secara serentak.

Polda mana yang menangani kasus karhutla terbanyak?

Polda Riau menjadi yang paling banyak menangani laporan, yakni 32 laporan polisi dengan 35 tersangka yang ditetapkan.

Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus karhutla ini?

Penyidik menyita antara lain 35 korek api, botol plastik berisi solar dan Pertalite, jeriken solar berkapasitas 10 liter, botol oli bekas, serta botol minyak tanah—barang-barang sederhana yang menjadi alat pembakaran lahan.



Follow Widget