PT Pos Indonesia juga tidak kehilangan perannya dalam skema baru ini. Lembaga pelat merah itu tetap mengemban tugas khusus melayani masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau yang dikenal dengan kawasan 3T—wilayah yang kerap menjadi tantangan tersendiri dalam distribusi bantuan sosial.

Tak hanya kawasan 3T, penerima manfaat dengan kondisi khusus pun mendapat perhatian tersendiri. Lansia dan penyandang disabilitas berat tidak perlu bersusah payah keluar rumah—bantuan akan diantarkan langsung ke tempat tinggal mereka.

Gus Ipul juga membuka kemungkinan skema distribusi yang lebih langsung di masa mendatang. Ia menyebut dua opsi yang sedang dikaji: pertama, pihak perbankan membuka agen di KDMP seperti rencana awal; kedua, jika regulasi berubah, distribusi bisa dilakukan langsung melalui KDMP tanpa perantara bank.

“Tapi untuk saat ini, regulasinya masih melalui Himbara,” tegas Gus Ipul dalam pernyataan resminya.

Pernyataan itu mencerminkan kehati-hatian pemerintah. Perubahan mekanisme penyaluran bansos bukan hal sepele—menyangkut uang negara dan nasib jutaan warga miskin. Setiap langkah perlu payung hukum yang kuat sebelum dieksekusi.



Follow Widget