JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Angka itu bukan sekadar statistik. Sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online — dan 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun. Data ini mendorong Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, angkat bicara keras pada Sabtu, 16 Mei 2026, di Jakarta.
Bagi Arifah, angka tersebut bukan sekadar alarm — ini adalah cermin betapa rentannya anak-anak Indonesia di hadapan ancaman ruang digital yang terus berkembang tanpa batas.
Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi sumber data yang dikutip Arifah dalam pernyataannya. Angka 200 ribu anak yang terpapar judi online ini, menurutnya, merupakan ancaman nyata terhadap hak dasar anak: hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi di dunia maya.
Pernyataan Arifah menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai masalah perilaku semata. Anak-anak yang terlibat dalam praktik judi online bukan hanya sedang “nakal” atau membuat pilihan buruk — mereka adalah korban dari kerentanan sistemik di ruang digital yang belum sepenuhnya aman bagi generasi muda.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.