JAKARTA, PUNGGAWANEWS = Mereka bangun sebelum subuh, menyiapkan ribuan porsi makan untuk anak-anak Indonesia — namun selama ini, banyak yang bekerja tanpa jaring pengaman. Kini, negara mulai hadir untuk mereka.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh pekerja dan relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) — unit dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) — berhak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dasar hukumnya sudah ada. Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan setiap yayasan pengelola SPPG untuk mendaftarkan pegawai maupun relawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, ini bukan sekadar imbauan — melainkan kewajiban yang mengikat.
Yang menarik, pembiayaannya pun sudah diatur. Dari biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi yang dibayarkan secara at cost, sebagian dialokasikan khusus untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan para relawan. Hidayati menegaskan bahwa perlindungan ini adalah hak yang memang sudah semestinya diterima, bukan fasilitas tambahan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.