JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Angka itu bukan sekadar statistik. Hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online—dan yang paling mengejutkan, sekitar 80 ribu di antaranya bahkan belum genap berusia 10 tahun. Fakta ini diungkap langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Kamis, 14 Mei 2026, sebagai alarm keras bagi seluruh elemen bangsa.
Meutya menyampaikan data tersebut bukan untuk menebar kepanikan, melainkan sebagai panggilan bertindak. Ia menegaskan bahwa perang melawan judi online tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum semata.
“Kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran yang terus membesar soal penetrasi judi online ke dalam rumah tangga Indonesia. Bukan lagi fenomena pinggiran—ini sudah masuk ke ruang keluarga, ke tangan anak-anak yang seharusnya masih bermain.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.