JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sebuah kepastian hukum akhirnya hadir dari Mahkamah Konstitusi. Di tengah kebingungan publik soal status ibu kota negara, MK memutuskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Republik Indonesia sampai Presiden resmi menandatangani Keputusan Presiden pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Putusan bersejarah itu dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusannya, Mahkamah menolak seluruh gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 atau yang dikenal sebagai UU IKN.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Ia mempersoalkan adanya potensi kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang ditimbulkan oleh dua undang-undang yang berlaku bersamaan namun dinilai saling bertentangan, yakni UU IKN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.