Metode ini dinilai lebih efektif untuk menjerat pelanggar yang sudah hafal titik-titik razia tetap. Dengan pola patroli yang bergerak dan tidak terprediksi, pengemudi yang sengaja menutup plat nomornya sulit menghindari pemeriksaan petugas.
Komaruddin menegaskan, hunting system tidak hanya menyasar pelanggar TNKB semata. Sejumlah pelanggaran lalu lintas tertentu lainnya juga akan masuk dalam radar patroli aktif ini, meski ia tidak merinci lebih jauh jenis pelanggaran apa saja yang menjadi prioritas berikutnya.
Praktik menutup atau mengubah plat nomor memang erat kaitannya dengan modus kejahatan jalanan. Sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor, begal, hingga penipuan di jalanan kerap melibatkan pelaku yang sengaja memanipulasi identitas kendaraan agar sulit dilacak.
Inilah yang menjadi alasan utama mengapa aparat kepolisian memandang pelanggaran ini lebih serius dari sekadar urusan administrasi kendaraan. Plat nomor yang tertutup bukan hanya pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga potensial menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk bergerak bebas di jalan umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan TNKB yang terpasang secara lengkap, jelas, dan tidak terhalang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi tilang dengan denda yang tidak kecil.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.