Ia menilai keterlibatan buruh sejak tahap perumusan menjadi kunci agar UU benar-benar tahan uji secara konstitusional. Gugatan berulang ke MK dianggap pemborosan waktu dan energi legislasi.
“Supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK. Monggo, ini teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama,” tutup Dasco.
Konteks: Hari Buruh dan Tuntutan Reformasi Ketenagakerjaan
Pernyataan Dasco disampaikan tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Momentum ini relevan mengingat tuntutan reformasi ketenagakerjaan masih menjadi isu yang disuarakan serikat pekerja di seluruh Indonesia.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sendiri lahir dari gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai cacat prosedural. MK memerintahkan pembentukan regulasi baru dengan proses yang lebih transparan dan partisipatif.
Dengan target akhir 2026, pemerintah dan DPR kini menaruh tanggung jawab besar di pundak serikat buruh untuk menjadi motor utama penyusunan draf awal.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.