Pemerintah dan DPR Sepakat Patuhi Putusan MK soal Undang-Undang Tenaga Kerja
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah dan DPR telah bersepakat menargetkan penyelesaian Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru paling lambat akhir tahun 2026. Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Target tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru—bukan sekadar revisi atas regulasi lama.
“Paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru,” kata Dasco.
Bukan Revisi, Melainkan UU Baru
Dasco menegaskan perbedaan mendasar antara proses yang sedang berjalan dengan revisi undang-undang biasa. DPR tidak menyusun sendiri materi UU ini, melainkan meminta masukan langsung dari kalangan buruh.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.