JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah turun tangan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman secara tegas meminta platform e-commerce, termasuk TikTok Shop, menunda kebijakan pembebanan biaya retur sebesar Rp5.000 per transaksi kepada para penjual. Permintaan ini disampaikan langsung saat Kementerian UMKM memanggil sejumlah direksi platform lokapasar ke meja perundingan.
Langkah itu bukan tanpa alasan. Di tengah keluhan para pelaku usaha soal tingginya biaya layanan marketplace yang terus merayap naik, kebijakan baru soal retur dinilai berpotensi memicu polemik baru yang justru merugikan ekosistem usaha mikro yang tengah berjuang.
“Pada saat kami memanggil e-commerce, kami memang mendorong kepada semua e-commerce supaya jangan ada polemik dulu,” kata Maman di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Kebijakan retur yang dimaksud adalah skema pembagian ongkos kirim barang yang dikembalikan antara platform dan penjual. Selama ini, biaya pengiriman untuk produk yang diretur sepenuhnya ditanggung oleh pihak marketplace. Namun dengan kebijakan baru yang tengah disiapkan, beban itu akan dibagi dua.
Maman menegaskan, perubahan skema semacam ini seharusnya tidak diberlakukan secara sepihak. Setiap kenaikan biaya layanan mestinya lahir dari kesepakatan bersama antara penjual dan platform, bukan keputusan yang tiba-tiba dijatuhkan di tengah situasi yang sudah memanas.
“Lagi ada polemik, aspirasi para seller merasa biaya itu terlalu tinggi. Makanya kita minta tahan dulu, supaya jangan ada polemik,” ujarnya.
Tekanan yang dirasakan para penjual memang bukan isapan jempol. TikTok Shop by Tokopedia diketahui berencana memberlakukan skema baru mulai 1 Juni 2026, di mana seller akan ikut menanggung kontribusi ongkos kirim retur maksimal Rp5.000 per satu arah pengiriman, termasuk untuk kasus di mana pembeli sekadar berubah pikiran.
Kebijakan itu memang punya pengecualian. Jika kerusakan atau kegagalan pengiriman disebabkan oleh pihak logistik, maka biaya tersebut tidak dibebankan kepada penjual. Namun di luar kondisi itu, seller harus ikut merogoh kocek untuk setiap transaksi yang berujung pengembalian barang.
Yang menjadi perhatian lebih besar adalah perubahan lain yang bahkan sudah lebih dulu berlaku. TikTok Shop dilaporkan telah memberlakukan skema Biaya Komisi Dinamis sejak 18 Mei 2026. Batas maksimum komisi yang sebelumnya dipatok di angka Rp40.000 per item kini melonjak drastis menjadi hingga Rp650.000, atau naik sekitar 15 kali lipat dalam satu kebijakan.
Kenaikan komisi yang begitu tajam langsung memantik reaksi keras dari komunitas penjual online. Bagi pelaku usaha kecil yang mengandalkan platform digital sebagai satu-satunya kanal penjualan, lonjakan biaya sebesar itu bisa langsung memukul margin keuntungan yang memang sudah tipis.
Kementerian UMKM melihat eskalasi ini dengan serius. Pemanggilan direksi e-commerce bukan sekadar formalitas, melainkan sinyal bahwa pemerintah tidak ingin platform digital tumbuh dengan mengorbankan pelaku usaha kecil yang justru menjadi tulang punggung ekosistem tersebut.
Kondusivitas ekosistem usaha mikro, menurut Maman, adalah prioritas yang tidak bisa dikompromikan. Kebijakan platform boleh saja berkembang dan berubah, tapi prosesnya harus transparan, berbasis kesepakatan, dan tidak membebani pihak yang lebih lemah secara ekonomi.
Para penjual di TikTok Shop kini menunggu sikap resmi dari platform. Apakah kebijakan retur per 1 Juni akan benar-benar ditunda sesuai imbauan pemerintah, atau tetap berjalan sesuai jadwal, menjadi pertanyaan yang menggantung di benak ratusan ribu seller yang menggantungkan nafkah di platform tersebut.
Tekanan dari Kementerian UMKM setidaknya membuka ruang dialog yang sebelumnya tidak ada. Dalam jangka panjang, keseimbangan antara kepentingan bisnis platform dan keberlangsungan usaha para seller kecil harus menjadi standar yang tidak bisa diabaikan oleh siapa pun yang bermain di ekosistem digital Indonesia.
FAQ
Apa isi kebijakan baru TikTok Shop yang menjadi sorotan? TikTok Shop berencana memberlakukan dua kebijakan sekaligus: pembebanan biaya retur maksimal Rp5.000 per transaksi kepada seller mulai 1 Juni 2026, serta kenaikan batas maksimum komisi dari Rp40.000 menjadi Rp650.000 per item yang sudah berlaku sejak 18 Mei 2026.
Mengapa Menteri UMKM meminta kebijakan retur ditunda? Menteri Maman Abdurrahman menilai kebijakan itu seharusnya didasarkan pada kesepakatan bersama antara platform dan penjual, bukan diberlakukan sepihak di tengah situasi di mana para seller sudah mengeluhkan tingginya biaya layanan marketplace.
Apakah biaya retur Rp5.000 berlaku untuk semua kondisi pengembalian barang? Tidak. Biaya tersebut tidak dikenakan jika pengembalian barang disebabkan oleh kerusakan atau kegagalan di pihak logistik. Namun untuk alasan lain, termasuk pembeli yang berubah pikiran, seller tetap dikenai kontribusi ongkos kirim retur.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.