BANDUNG, PUNGGAWANEWS – Tiga anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat harus menanggung konsekuensi serius setelah terlibat perselisihan dengan seorang satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Ketiganya kini menjalani penempatan khusus selama 21 hari dan menghadapi proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Ketiga personel berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW itu dikenai sanksi penempatan khusus—atau yang lazim disebut patsus—sejak kasus viral tersebut menjadi sorotan publik. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan hal ini pada Minggu, 27 Juli 2026.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan. Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya,” ujar Hendra.
Persoalan bermula dari sebuah Toyota Alphard yang melaju tanpa mengindahkan lampu merah di kawasan Bundaran HI. Kendaraan mewah itu ditumpangi oleh ketiga anggota polisi tersebut.
Satpam proyek MRT bernama Fiktor yang tengah bertugas di lokasi kemudian menegur pengemudi dengan menepuk bodi kendaraan—tindakan wajar seorang petugas keamanan yang merespons pelanggaran lalu lintas. Namun teguran itu justru memicu perselisihan yang berbuntut panjang.
Kedua belah pihak sempat mendatangi pos polisi terdekat. Situasi kemudian mereda setelah melalui proses mediasi dan keduanya sepakat berdamai.
Namun perdamaian itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum di internal kepolisian. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar telah menyelesaikan pemeriksaan dan menyatakan bahwa cukup bukti ditemukan untuk menduga adanya pelanggaran kode etik.
Polda Jabar menilai sikap ketiga anggotanya terhadap Fiktor tidak mencerminkan perilaku aparat yang seharusnya. Arogan adalah kata yang digunakan institusi itu untuk menggambarkan tindakan para personelnya di lapangan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional, Polda Jabar juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Fiktor atas perlakuan yang diterimanya. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Setelah masa patsus dan pemeriksaan internal rampung, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akan digelar untuk menentukan bentuk sanksi definitif bagi ketiga personel tersebut. Sidang inilah yang akan menjadi penentu nasib karier mereka.
Di sisi lain, pelanggaran lalu lintas yang menjadi akar masalah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pengemudi Alphard telah dikenai tilang atas dua pelanggaran sekaligus: menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu.
Pelat nomor kendaraan itu ternyata terdaftar atas nama mobil lain—bukan Alphard yang digunakan. Pelat palsu tersebut telah disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti masalah yang kerap berulang: oknum aparat yang menggunakan atribut atau fasilitas dinas untuk intimidasi, meski belum tentu sedang dalam kapasitas resmi. Sikap Fiktor yang semula tampak gentar, bahkan sempat viral karena tindakannya yang mengundang simpati publik, kini mendapat perlindungan penuh dari institusi.
Publik pun menyambut positif respons cepat Polda Jabar. Tindakan patsus dan proses etik yang dijalankan secara paralel dinilai sebagai sinyal bahwa institusi tidak menoleransi perilaku arogan anggotanya, terlepas dari status pangkat maupun kendaraan yang mereka gunakan.
Kasus Bundaran HI ini menjadi pengingat bahwa seragam polisi bukan tameng dari akuntabilitas. Proses hukum yang berjalan—baik pidana di Polda Metro Jaya maupun etik di Polda Jabar—menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal masih bisa bekerja ketika tekanan publik cukup kuat.
Fiktor, satpam yang sempat berada dalam posisi tertekan, kini mendapat jaminan keamanan kerja dan permohonan maaf resmi dari institusi yang anggotanya pernah membuatnya dalam situasi sulit. Sebuah akhir yang jarang terjadi, namun membuktikan bahwa keberanian menegur pelanggaran—sekecil apapun—bisa membawa perubahan.
FAQ
Apa itu penempatan khusus (patsus) yang dikenakan kepada tiga polisi Polda Jabar?
Penempatan khusus atau patsus adalah sanksi administratif internal kepolisian yang membatasi ruang gerak dan tugas seorang anggota selama periode tertentu—dalam kasus ini 21 hari—sembari proses pemeriksaan etik berlangsung.
Apakah perdamaian antara polisi dan satpam Fiktor menghentikan proses hukum?
Tidak. Polda Jabar menegaskan bahwa meskipun kedua pihak telah berdamai, proses pemeriksaan kode etik profesi tetap berjalan dan sidang komisi etik tetap akan digelar untuk menentukan sanksi.
Apa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi Alphard di Bundaran HI?
Pengemudi dikenai tilang atas dua pelanggaran: menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu yang terdaftar atas nama kendaraan lain. Pelat tersebut telah disita sebagai barang bukti oleh Polda Metro Jaya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.