Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengambil giliran bicara dan langsung masuk ke ranah yang lebih teknis: soal hak dan kewajiban pekerja di hari libur nasional. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja dan buruh pada dasarnya tidak wajib masuk kerja pada hari libur nasional. Kalimat yang terdengar sederhana, tapi penuh konsekuensi hukum bagi jutaan hubungan industrial di seluruh penjuru negeri.

Namun Yassierli segera menambahkan klausul yang — bagi sebagian pengusaha — terasa seperti celah penyelamat: perusahaan tetap dapat mengoperasikan bisnisnya pada hari libur nasional, asal jenis pekerjaannya memang harus berjalan terus-menerus, atau ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Dengan kata lain, tidak ada yang benar-benar bisa “tutup buku” begitu saja.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Yassierli. Kata “wajib” itu penting. Bukan imbauan, bukan anjuran — melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Sesuatu yang sayangnya masih kerap diabaikan di lapangan.

Lalu datanglah bagian yang paling sering disalahpahami publik: soal cuti bersama. Banyak yang mengira cuti bersama adalah “bonus” libur tambahan di luar jatah cuti tahunan. Ternyata tidak. Yassierli menjelaskan dengan lugas bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja, dan pelaksanaannya bersifat fakultatif alias pilihan — bukan keharusan.

Artinya, jika Anda memilih libur pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan Anda akan terpotong. Sebaliknya, jika Anda tetap masuk kerja saat cuti bersama, hak cuti tahunan Anda tidak berkurang, dan gaji Anda tetap dibayar seperti hari kerja biasa. Skema yang adil secara teori, meski dalam praktiknya tak selalu semudah itu dijalankan — terutama bagi pekerja yang posisi tawarnya lemah di hadapan atasan.



Follow Widget