Summarize the post with AI
Kamaruddin mengakui bahwa ketiga komoditas tersebut sebetulnya telah teruji kualitasnya lewat sejumlah kajian akademis. Namun proses pendaftaran IG selama ini kandas di tengah jalan — tersandung ketidaklengkapan dokumen deskripsi produk sekaligus bubarnya kepengurusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Pihak dinas kini berencana menghidupkan kembali organisasi tersebut dan merampungkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Koordinasi berlanjut ke Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja yang dipimpin Kepala Dinas Desy Aryana Mannan. Di sini, Kanwil Kemenkum Sulsel mengangkat isu merek kolektif sebagai instrumen perlindungan hukum yang dinilai lebih terjangkau dan efisien bagi pelaku usaha kecil. Skema ini memungkinkan sejumlah pelaku usaha dengan jenis produk serupa menggunakan satu merek secara bersama-sama, sekaligus memperkuat posisi tawar mereka di pasar.
Data dinas mencatat sekitar 4.500 UMKM aktif di Kabupaten Sinjai siap dikelompokkan berdasarkan kesamaan jenis usaha untuk kemudian didorong mendaftar merek kolektif. Dari 80 Koperasi Merah Putih yang tersebar di wilayah itu, empat di antaranya yang telah memiliki gerai aktif akan diprioritaskan masuk gelombang pertama pendaftaran.
Rangkaian kunjungan ditutup dengan pertemuan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sinjai. Kepala Bagian Hukum Andi Adis Darmaningsi Assapa memimpin pembahasan mengenai rencana penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bupati Sinjai dan Kanwil Kemenkum Sulsel — sebuah landasan formal yang akan mengikat komitmen kedua pihak dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual daerah secara berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.