BANDUNG BARAT, PUNGGAWANEWS – Gubernur Jawa Barat turun langsung memimpin rapat evaluasi hasil inspeksi mendadak terhadap industri penambangan dan pengolahan batu kapur di kawasan Desa Citaka, Kabupaten Bandung Barat. Hasilnya mencengangkan: dari 15 perusahaan yang disampling tim lingkungan hidup, hanya dua yang dinyatakan patuh terhadap standar pengelolaan kualitas udara.
Kawasan Citaka dan sekitarnya telah lama menjadi pusat industri kapur. Tambang-tambang itu sudah beroperasi sejak puluhan tahun lalu, bahkan gunung kapur setempat sudah terkikis habis hingga bagian bawahnya pun ikut digali. Namun pertanyaan besarnya tetap sama: apakah eksploitasi sumber daya alam sebesar itu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya?
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat 10 unit produksi aktif dari total 15 usaha yang tercatat di kawasan tersebut. Enam di antaranya memasok langsung ke industri pengolahan lokal. Sementara itu, industri pengolahan batu kapur yang tercatat mencapai 95 unit, mulai dari skala besar hingga mikro. Hingga Juni 2026, total produksi dari IUP yang aktif mencapai sekitar 753.000 ton, dari kuota yang diizinkan sebesar 1,485 juta ton per tahun.
Pasca sidak, seluruh unit usaha diminta untuk sementara menghentikan produksi dan tidak diperkenankan memasok ke industri lain. Mereka diwajibkan melakukan pembenahan internal sesuai arahan Gubernur sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Dari sisi ketenagakerjaan, temuan lapangan menggambarkan kondisi yang memprihatinkan. Dari 1.023 pekerja yang terdaftar di 18 perusahaan yang diidentifikasi, sebanyak 508 orang mendapat upah di bawah UMK atau tidak memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Sebanyak 336 pekerja dinyatakan tidak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Di antara mereka, ada 76 orang yang gajinya memang di atas UMK, namun sama sekali tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Status para pekerja pun menjadi sorotan serius. Sebagian besar merupakan pekerja harian lepas tanpa kontrak kerja resmi. Ketika perusahaan diperintahkan berhenti beroperasi, mereka langsung kehilangan penghasilan. Merespons hal ini, Pemerintah Provinsi bergerak cepat dengan menyiapkan rekrutmen 508 pekerja tersebut sebagai tenaga kebersihan di jalan provinsi, dengan upah harian Rp 130 ribu selama 130 hari — lebih tinggi dari yang selama ini mereka terima di pabrik kapur.
Tim pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja juga telah menerbitkan nota pemeriksaan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar. Mereka diberi waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan. Jika tidak, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Di sektor lingkungan hidup, kondisi yang ditemukan tak kalah mengkhawatirkan. Dari 15 perusahaan yang disampling, sebagian memang sudah memiliki dokumen lingkungan, namun banyak di antaranya sudah sangat usang dan perlu dikaji ulang relevansinya dengan kondisi saat ini. Beberapa perusahaan yang wajib memiliki izin emisi ternyata tidak memenuhi syarat tersebut. Petugas pengendalian pencemaran udara bersertifikat juga masih minim. Peralatan pengendali emisi yang tersedia pun belum optimal.
Hasil uji sampling kualitas udara yang dilakukan secara mendadak menunjukkan tiga parameter melampaui baku mutu, yakni Total Suspended Particles (TSP), PM10, dan PM2.5. Artinya, debu yang berterbangan di sekitar kawasan industri tersebut sudah melampaui ambang batas yang diperbolehkan. Tim lingkungan hidup masih melakukan 18 titik sampling tambahan di lapangan, dengan hasil yang dijadwalkan keluar pekan berikutnya.
Temuan di sektor kesehatan memperkuat kekhawatiran itu. Data dari Puskesmas Cipata menunjukkan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang signifikan dibandingkan daerah non-tambang. Pada 2025, angka ISPA di wilayah terdampak mencapai 5.488 kasus, hampir sepuluh kali lipat dari wilayah pembanding yang hanya 469 kasus. Selain ISPA, kasus penyakit kulit dan kondisi kronis lainnya juga tercatat lebih tinggi di wilayah sekitar tambang.
Di lokasi, tim kesehatan menemukan bahwa salah satu perusahaan yang dikunjungi sama sekali belum memiliki kawasan bebas rokok, tidak menyediakan area edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan pasokan air bersih untuk para pekerjanya hanya dua tangki per bulan — jauh dari memadai untuk kebutuhan kebersihan sehari-hari.
Gubernur menegaskan bahwa persoalan di kawasan industri kapur Bandung Barat ini bersifat multidimensi. Ada masalah kesejahteraan yang belum terpenuhi, standar lingkungan yang diabaikan, dan ancaman kesehatan jangka panjang bagi warga. Ia menyebutkan bahwa gunung kapur bersifat rapuh dan berbeda dengan batuan keras lainnya, sehingga potensi bahaya kebencanaan jangka panjang juga perlu diperhitungkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan dengan penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan, termasuk kemungkinan pengenaan denda bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Upaya pemetaan menyeluruh masih terus berlangsung, dan para ahli akan dilibatkan untuk memberikan interpretasi yang lebih komprehensif terhadap data yang terkumpul.
Bagi masyarakat di sekitar Citaka dan Ciburu, hasil sidak ini bukan sekadar berita. Ini adalah konfirmasi dari apa yang sudah mereka rasakan bertahun-tahun: napas yang sesak, tubuh yang sakit, dan upah yang tidak pernah cukup.
FAQ
Apa hasil utama sidak pabrik kapur di Kabupaten Bandung Barat?
Dari 15 perusahaan yang diperiksa, hanya 2 yang dinyatakan patuh terhadap standar lingkungan. Sebanyak 508 dari 1.023 pekerja tidak mendapat upah sesuai UMK atau tidak memiliki jaminan sosial. Tiga parameter kualitas udara juga melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Apa dampak kesehatan yang dialami warga sekitar tambang kapur?
Data Puskesmas menunjukkan angka ISPA di wilayah tambang hampir 10 kali lebih tinggi dibanding wilayah non-tambang. Kasus penyakit kulit dan penyakit kronis lainnya juga tercatat lebih tinggi di desa-desa yang berdekatan dengan kawasan industri.
Apa langkah pemerintah setelah sidak dilakukan?
Seluruh unit usaha diperintahkan menghentikan sementara produksi dan melakukan pembenahan internal. Pekerja yang terdampak akan direkrut sebagai tenaga kebersihan jalan provinsi. Perusahaan yang melanggar diberi waktu 30 hari untuk perbaikan, dengan ancaman sanksi administratif hingga denda jika tidak patuh.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.