Summarize the post with AI
UU PPRT secara khusus melarang praktik jam kerja tanpa batas yang selama ini kerap membelenggu pekerja rumah tangga. Negara, kata Puan, tidak boleh membiarkan kondisi kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan mereka. Undang-undang ini menjamin hak atas batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti sakit, melahirkan, dan urusan keluarga.
Dari sisi perlindungan sosial, pemerintah diwajibkan memastikan setiap pekerja rumah tangga memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati. Puan juga mengingatkan pemerintah untuk menyesuaikan data basis sosial seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE, agar formalisasi profesi ini tidak secara otomatis menghapus hak keluarga pekerja atas bantuan sosial dari negara.
Dalam hal peningkatan kapasitas, pemerintah bersama perusahaan penempatan pekerja rumah tangga diwajibkan menyelenggarakan pelatihan vokasi tanpa membebankan biaya kepada calon pekerja. Puan menegaskan bahwa upaya peningkatan kompetensi semestinya dipandang sebagai bentuk investasi negara, bukan beban yang dilemparkan kepada individu pekerja.
Untuk penyelesaian perselisihan, undang-undang ini mendorong mekanisme berjenjang melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal, mulai dari lingkup RT/RW hingga dinas terkait, guna memastikan sengketa diselesaikan secara cepat, adil, dan tanpa biaya yang memberatkan kedua pihak.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.