Kondisi ini membuat pemerintah kolonial khawatir. Para jemaah haji dipandang sebagai kelompok yang berpotensi menyebarkan ide perlawanan. Mereka dianggap membawa semangat baru, termasuk gagasan persatuan umat Islam global atau pan-Islamisme, yang dinilai berbahaya bagi kekuasaan kolonial.
Sebagai respons, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan kebijakan yang mengatur penyematan gelar Haji. Bahkan, aturan terkait hal ini sudah mulai dirumuskan sejak 1903. Tujuannya bukan untuk menghormati, melainkan untuk memudahkan pengawasan terhadap individu yang baru kembali dari ibadah haji.
Dengan adanya gelar tersebut, pihak kolonial dapat dengan mudah mengidentifikasi siapa saja yang berpotensi menjadi penggerak perlawanan. Gelar Haji pada masa itu berfungsi layaknya penanda administratif sekaligus alat kontrol sosial.
Sejarawan menyebut, praktik ini berkaitan erat dengan kekhawatiran Belanda terhadap penyebaran paham pan-Islamisme. Ideologi ini mengajarkan pentingnya persatuan umat Islam di seluruh dunia untuk melawan kolonialisme dan imperialisme. Gagasan tersebut diyakini berkembang di Tanah Suci, tempat umat Islam dari berbagai negara berkumpul saat musim haji.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.