Summarize the post with AI
Instruksi tersebut juga mengamanatkan Kepala Badan Pengelola BUMN dan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan Menteri Pertanian. Langkah ini dinilai sebagai upaya mempercepat pengambilan keputusan strategis di sektor pangan.
Selain aspek kelembagaan, dukungan pembiayaan turut menjadi perhatian dalam kebijakan ini. Presiden meminta Menteri Keuangan bersama otoritas terkait untuk memastikan tersedianya dukungan anggaran dan fasilitas teknis demi kelancaran pelaksanaan program. Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui instruksi ini, pemerintah berharap sinergi antarlembaga semakin solid sehingga target swasembada pangan dapat dicapai lebih cepat dan berkontribusi pada penguatan ketahanan nasional.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.