Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah memperkuat langkah menuju swasembada pangan melalui kebijakan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam instruksi tersebut, peran koordinasi lintas sektor dipertegas guna mempercepat realisasi program prioritas nasional di bidang ketahanan pangan.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa yang resmi berlaku sejak 25 Maret 2026. Regulasi ini menjadi pijakan baru pemerintah dalam membangun sistem pangan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pemberian kewenangan strategis kepada Menteri Pertanian untuk terlibat langsung dalam tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) sektor pangan. Menteri diberi mandat menyampaikan pertimbangan tertulis terkait pengangkatan maupun pemberhentian direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas pada perusahaan-perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan.
Sejumlah BUMN yang masuk dalam cakupan kebijakan ini antara lain PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta Perum Bulog, termasuk entitas lain yang terkait dengan rantai pasok pangan nasional.
Instruksi tersebut juga mengamanatkan Kepala Badan Pengelola BUMN dan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan Menteri Pertanian. Langkah ini dinilai sebagai upaya mempercepat pengambilan keputusan strategis di sektor pangan.
Selain aspek kelembagaan, dukungan pembiayaan turut menjadi perhatian dalam kebijakan ini. Presiden meminta Menteri Keuangan bersama otoritas terkait untuk memastikan tersedianya dukungan anggaran dan fasilitas teknis demi kelancaran pelaksanaan program. Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui instruksi ini, pemerintah berharap sinergi antarlembaga semakin solid sehingga target swasembada pangan dapat dicapai lebih cepat dan berkontribusi pada penguatan ketahanan nasional.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.