Reformasi internal Polri sendiri dirancang sebagai agenda jangka menengah yang ditargetkan tuntas hingga 2029. Rekomendasi komisi mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan yang memperkuat implementasi di lapangan.

Dengan diserahkannya 10 buku laporan itu, KPRP secara resmi menyelesaikan mandatnya. Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan — sebuah warisan kerja komisi yang kini berpindah tangan ke pemerintah untuk direalisasikan.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar agenda seremonial. Ini adalah komitmen terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta supremasi hukum di Indonesia.