Isu krusial lainnya menyangkut mekanisme pengangkatan Kapolri. Setelah mempertimbangkan berbagai skenario, Presiden memutuskan mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan: Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebuah keputusan yang memilih stabilitas ketimbang perubahan struktural yang berisiko.

Di sisi pengawasan, Presiden justru mendorong perubahan signifikan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperkuat secara menyeluruh — rekomendasi dan keputusannya akan bersifat mengikat, serta keanggotaannya tidak lagi bersifat ex-officio seperti selama ini. Kompolnas didorong menjadi lembaga yang benar-benar independen, bukan sekadar aksesori kelembagaan.

Langkah penguatan Kompolnas ini dipandang sebagai terobosan penting. Selama bertahun-tahun, pengawasan eksternal terhadap Polri dinilai terlalu lemah untuk memberikan efek jera yang nyata. Dengan kewenangan mengikat, Kompolnas diharapkan menjadi penyeimbang yang kredibel.

Selain pengawasan eksternal, pemerintah juga akan mempertegas aturan soal jabatan yang boleh diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian. Ketentuan itu akan diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan, menutup celah yang selama ini kerap dimanfaatkan.