Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sekaligus pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang mengintai mereka mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar—jauh lebih besar dari nilai kendaraan yang pernah mereka janjikan kepada para korban.

Yang menarik dari kasus ini adalah soal kepercayaan yang dimanipulasi. Seragam, atribut militer, dan klaim identitas institusional ternyata menjadi senjata ampuh para penipu. Masyarakat yang selama ini menaruh hormat pada seragam dinas tertentu menjadi lebih mudah percaya—dan itulah celah yang dieksploitasi.

Padahal, Kartu Tanda Anggota bisa dipalsukan. Seragam bisa dibeli. Foto profil bisa diambil dari mana saja. Tidak ada satu pun atribut visual yang bisa menjamin identitas seseorang di dunia maya tanpa verifikasi silang yang nyata.

Kasus Pancasona Family juga mengingatkan bahwa penipuan daring tidak selalu beroperasi dari kota besar dengan infrastruktur canggih. Jaringan ini berjalan dari kabupaten di Sulawesi Selatan, menarget korban di berbagai daerah, dan sempat berhasil mengecoh sistem kepercayaan sosial yang ada.

Polda Jabar membuktikan bahwa jarak geografis bukan penghalang bagi penegakan hukum siber. Koordinasi lintas wilayah, penelusuran digital yang teliti, dan ketekunan penyidik akhirnya membawa keduabelas tersangka ke meja hukum.



Follow Widget