Kasus ini mulai terungkap dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli 2026. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp19,9 juta, sementara korban kedua kehilangan Rp20,3 juta. Total kerugian dari dua laporan awal ini mencapai sekitar Rp40,2 juta—angka yang tidak kecil untuk sepeda motor atau kendaraan yang bahkan tidak pernah mereka lihat secara langsung.
Penyidik tidak langsung menemukan lokasi jaringan ini. Mereka harus memetakan kesamaan rekening tujuan transfer dan pola komunikasi yang berulang dari berbagai laporan. Petunjuk demi petunjuk akhirnya mengarahkan mereka ke sebuah titik di Kecamatan Pitu Riase, Sidrap—sebuah kawasan yang tampaknya tidak mencurigakan dari luar.
Pada 11 Agustus 2026, aparat bergerak. Sejumlah orang diamankan dari lokasi yang diduga menjadi markas operasional jaringan tersebut. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap setiap orang yang ditangkap, disertai penelusuran isi ponsel dan barang bukti digital lainnya.
Hasilnya mengejutkan. Penyidik menemukan indikasi keterlibatan yang lebih luas dari yang awalnya diperkirakan. Tidak satu, tidak dua—melainkan 12 orang dinyatakan terlibat dalam jaringan ini. Gelar perkara digelar pada 13 Agustus 2026, dan keduabelas orang itu resmi berstatus tersangka.
Nama “Pancasona Family” yang mereka pilih sendiri terasa ironis. Dalam khazanah pewayangan, Pancasona adalah kesaktian yang membuat seseorang tidak bisa mati. Tapi di hadapan hukum, kesaktian itu terbukti ada batasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.