“Pemerintah Indonesia mendukung langkah tegas dan proses hukum yang dilakukan. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut,” ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah RI juga mengingatkan bahwa seluruh proses perjalanan haji wajib melewati jalur resmi dan tercatat dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah, mulai dari keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, hingga kepulangan ke tanah air.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming keberangkatan cepat yang ditawarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Apalagi, daftar tunggu haji resmi di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun, sehingga tawaran “jalan pintas” tersebut terasa sangat menggiurkan bagi sebagian calon jemaah.

Namun, risiko yang harus ditanggung jauh lebih besar dari sekadar gagal berhaji. Jemaah bisa kehilangan kebebasannya di negeri orang, menanggung beban finansial akibat denda, bahkan menghadapi proses hukum yang panjang di Arab Saudi tanpa jaminan perlindungan dari pemerintah Indonesia.