JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Jemaah yang nekat menunaikan ibadah haji dengan visa non-haji kini menghadapi konsekuensi serius — bukan sekadar gagal beribadah, tetapi berpotensi berhadapan dengan hukum di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi praktik keberangkatan haji di luar prosedur resmi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menyampaikan pernyataan tegas ini dalam keterangan resminya pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya sah apabila menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Imbauan ini bukan tanpa alasan. Berbagai tawaran perjalanan haji menggunakan visa nonhaji — mulai dari visa wisata, visa ziarah, visa umrah, hingga skema perjalanan lain di luar prosedur resmi — kian marak beredar di masyarakat, dan dianggap berbahaya.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik haji tanpa visa haji,” kata Ichsan dalam keterangannya.