Risiko yang mengintai jemaah yang menggunakan jalur tidak resmi ini bukan hal sepele. Otoritas Arab Saudi berhak melakukan penahanan, deportasi, pengenaan denda, hingga proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.
Kondisi itu juga berpotensi mengancam keselamatan jemaah selama berada di Tanah Suci, mengingat mereka tidak berada dalam perlindungan sistem penyelenggaraan ibadah haji pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia pun menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Arab Saudi yang dikenal dengan prinsip “laa Hajj bi laa Tasrih” — secara harfiah berarti tidak ada haji tanpa izin resmi. Kebijakan ini diterapkan secara konsisten oleh otoritas Saudi sebagai upaya pengendalian jemaah dan keamanan selama musim haji.
Yang perlu dicamkan oleh masyarakat: pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi apabila warganya terjerat proses hukum akibat keberangkatan ilegal tersebut. Ichsan menegaskan hal ini secara eksplisit agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.