Summarize the post with AI
“Ada yang sudah membaik, alhamdulillah. Segera dikembalikan ke Jakarta untuk perawatan. Yang satu orang itu sedang dicari tiketnya untuk kembali,” ujar Agus.
Gugurnya tiga prajurit TNI dalam dua insiden terpisah di Lebanon Selatan sebelumnya telah memantik reaksi keras dari komunitas internasional. Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional.
“Semua pihak harus mematuhi kewajiban mereka untuk menjamin keselamatan dan keamanan para penjaga perdamaian setiap saat. Kekebalan fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa harus dihormati,” tegas Dujarric dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Investigasi awal UNIFIL mengungkap kronologi dua insiden mematikan tersebut secara lebih rinci. Pada 29 Maret 2026, Kopral Dua Anumerta Farizal Rhomadhon gugur setelah proyektil dari meriam tank berkaliber 120 milimeter yang ditembakkan oleh tank Merkava milik Pasukan Pertahanan Israel dari arah timur menghantam posisi PBB bernomor 7-1 di kawasan Ett Taibe. Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan analisis lokasi dampak serta fragmen proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.