Summarize the post with AI
JAKARTA, PUNGGAWANEWS — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia angkat bicara soal metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lembaga itu menilai praktik penguburan massal ikan invasif tersebut dalam kondisi masih bernyawa bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin sekaligus menyalahi standar kesejahteraan hewan yang berlaku.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan operasi pengendalian populasi ikan pleco itu sejatinya memiliki landasan yang dapat dibenarkan secara syariat. Kebijakan Pemprov DKI masuk dalam kerangka hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan hidup, mengingat ikan sapu-sapu dikenal luas sebagai spesies invasif yang menggerus ekosistem sungai dan mengancam kelangsungan ikan-ikan lokal. Kebijakan itu juga bersinggungan dengan prinsip hifẓ an-nasl, yakni menjaga keberlanjutan makhluk hidup demi mempertahankan biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies asli perairan Jakarta.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah, masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Miftahul Huda dalam keterangannya, Ahad, 19 April 2026.
Namun MUI menegaskan niat baik tidak serta-merta membenarkan cara yang ditempuh. Menurut Miftah, Islam membolehkan penyingkiran hewan yang mendatangkan mudarat, dengan syarat pelaksanaannya mengikuti prinsip ihsan — yakni memperlakukan makhluk hidup dengan sebaik-baiknya, termasuk saat mengakhiri hidupnya. Penguburan dalam keadaan hidup, kata dia, mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian secara tidak perlu.
Miftah mendasarkan pandangan itu pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Syaddad bin Aus, di mana Rasulullah SAW memerintahkan agar setiap tindakan, termasuk penyembelihan, dilakukan dengan cara terbaik dan tanpa memperpanjang penderitaan hewan.
Dari sudut etika kesejahteraan hewan, penilaian senada juga berlaku. Salah satu prinsip mendasar dalam kesrawan adalah meminimalkan penderitaan. Metode penguburan hidup-hidup dinilai secara telak melanggar prinsip tersebut karena menimbulkan kesakitan yang semestinya bisa dihindari.
MUI tidak menyebut metode alternatif secara spesifik, namun pesan yang disampaikan cukup jelas: pengendalian spesies invasif adalah urusan yang sah secara ekologis maupun syariat, tetapi eksekusinya harus tetap beradab dan manusiawi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.