“Berdasarkan laporan beberapa tahun terakhir, khususnya pada 2025, angka aktivitas judi online di Indonesia menunjukkan penurunan. Saya sangat mengapresiasi capaian ini, namun mohon ditingkatkan upaya pemberantasan judi online,” tukasnya.

Seruan MUI ini sejatinya mempertegas satu hal yang selama ini menjadi titik lemah dalam strategi pemberantasan judol di Indonesia: pendekatan yang masih bersifat reaktif. Situs diblokir setelah viral. Pelaku ditangkap setelah berbulan-bulan beroperasi. Sementara ekosistem yang memungkinkan mereka masuk dan bekerja bebas belum sepenuhnya dibereskan.

Komdigi kini menghadapi tekanan berlapis: dari MUI yang meminta pengetatan sistem digital, dari publik yang menuntut hasil nyata, dan dari data yang menunjukkan bahwa meski tren menurun, ancaman judol belum benar-benar padam.

Langkah Bareskrim menangkap 321 WNA memang menjadi pukulan telak bagi jaringan ini. Tapi selama sistem masuk ke Indonesia masih bisa ditembus dan ruang digital masih bisa dimanfaatkan dengan mudah, benih-benih baru akan terus tumbuh menggantikan yang sudah dicabut.