“Kami berharap adanya pengetatan terhadap masuknya orang asing ke Indonesia, terutama bagi mereka yang terindikasi melanggar hukum,” tegasnya.
Desakan ini relevan mengingat modus operasi jaringan judol internasional kerap memanfaatkan kekosongan pengawasan imigrasi. Para pelaku biasanya masuk dengan visa turis atau visa bisnis, lalu beroperasi secara diam-diam di lokasi yang tampak seperti kantor biasa.
Di sisi lain, Cholil juga menyoroti data tren aktivitas judi online nasional. Berdasarkan laporan yang ia terima, angka aktivitas judol di Indonesia menunjukkan tren menurun sepanjang 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia menilai ini sebagai sinyal positif yang harus dijaga momentumnya.
Meski demikian, Cholil mengingatkan agar penurunan angka tersebut tidak membuat aparat dan pemerintah lengah. Justru saat tren mulai membaik, tekanan harus ditingkatkan agar pemberantasan judol benar-benar tuntas, bukan sekadar menyurut sementara.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.