Setelah fondasi di kota besar terbentuk, pemerintah tidak berencana berhenti di sana. Pada periode 2031 hingga 2035, jangkauan program ini akan diperluas secara merata ke seluruh provinsi di Indonesia. Wilayah-wilayah yang selama ini terpinggirkan dari arus modernisasi transportasi pun akan mendapat giliran yang sama.
Namun transisi ini tidak akan bermakna banyak jika industrinya tidak ikut diperkuat dari dalam. Menjelang 2027, pemerintah juga menaikkan standar Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN untuk kendaraan listrik rakitan lokal menjadi minimal 60 persen, naik signifikan dari ambang batas sebelumnya yang hanya 40 persen.
Kebijakan TKDN ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah sinyal kuat bagi industri komponen dalam negeri bahwa lonjakan permintaan motor listrik yang akan datang harus bisa diserap oleh pabrik-pabrik lokal, bukan hanya menguntungkan merek-merek asing. Pelaku UMKM di sektor komponen otomotif pun diharapkan ikut bersama gelombang elektrifikasi ini.
Persoalan ekosistem memang menjadi perhatian utama pemerintah. Tanpa jaringan stasiun pengisian yang memadai, tanpa industri komponen yang matang, dan tanpa insentif yang menarik bagi konsumen, target 2027 hanya akan menjadi catatan di atas kertas. Karena itu, seluruh kebijakan ini dirancang sebagai paket yang saling menopang.
Indonesia sesungguhnya bukan baru dalam peta kendaraan listrik global. Negeri ini memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, bahan baku utama baterai lithium-ion yang menjadi jantung dari setiap kendaraan listrik. Keunggulan sumber daya alam ini menjadi kartu truf yang ingin dimainkan pemerintah lewat kebijakan TKDN yang semakin ketat.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.