JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Ratusan pelaku usaha mikro dan kecil dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026, dalam sebuah festival yang bukan sekadar perayaan—melainkan pengingat keras bahwa waktu terus berjalan. Tujuh bulan lagi, sertifikasi halal bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di bawah naungan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menggelar Puncak Festival Syawal 1447 Hijriah bertajuk “Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh” sebagai respons atas masih rendahnya kesiapan UMK menghadapi kewajiban tersebut.

Kewajiban sertifikasi halal untuk UMK di sektor makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta layanan terkait produk makanan dan minuman resmi diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 768 Tahun 2021. Batas berlakunya: Oktober 2026.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyebut masih banyak pelaku UMK yang memandang proses sertifikasi halal sebagai labirin yang rumit. Bukan tanpa alasan—hambatan terbesar justru datang dari hulu rantai pasok.