JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Tekanan dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah akhirnya mendapat respons serius dari pemerintah. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang ekosistem perdagangan berbasis platform digital — sebuah langkah yang ditunggu-tunggu oleh jutaan penjual daring di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Budi di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026. Meski belum bersedia membuka detail isi revisi, ia menegaskan bahwa pembahasan sedang berjalan aktif. “Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” ujarnya.
Dorongan untuk merevisi regulasi ini bukan tanpa alasan. Keluhan dari kalangan UMKM soal tingginya biaya administrasi, ongkos kirim yang memberatkan, hingga beban logistik yang dikenakan platform digital sudah menumpuk sejak lama. Para penjual kecil merasa terhimpit di antara persaingan ketat dan struktur biaya yang dinilai tidak adil.
Permendag 31/2023 sendiri mengatur sejumlah aspek penting dalam perdagangan elektronik, mulai dari perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha yang beroperasi melalui sistem elektronik. Namun dalam praktiknya, sejumlah pasal dianggap belum cukup berpihak kepada pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung transaksi digital nasional.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.