Selain tiga skema utama tersebut, tercatat pula 821 jemaah yang memilih skema haji ifrad, sehingga mereka tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’. Pilihan ini sah secara fikih dan menjadi hak setiap jemaah berdasarkan kondisi serta niat ibadahnya masing-masing.

Ichsan menyebut bahwa tata kelola dam tahun ini mendapat apresiasi langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Pengakuan itu, menurutnya, menjadi dorongan sekaligus tanggung jawab untuk terus memperbaiki sistem pendampingan ibadah jemaah Indonesia di Tanah Suci.

Satu hal yang menjadi perhatian serius Kemenhaj adalah maraknya tawaran pembayaran dam melalui jalur tidak resmi. Ichsan meminta jemaah waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam tanpa kejelasan mekanisme, bukti pembayaran, maupun kepastian pelaksanaannya.

“Jemaah kami minta tidak mudah percaya pada tawaran pembayaran dam yang tidak jelas. Jika ragu, segera berkonsultasi dengan petugas kloter, pembimbing ibadah, atau petugas haji Indonesia di sektor masing-masing,” kata Ichsan.