Bagi mereka, kuota yang hangus bukan sekadar kerugian kecil. Setiap megabyte yang lenyap adalah bagian dari biaya operasional yang harus mereka tanggung sendiri, tanpa kompensasi apapun dari pihak operator.

Dalam putusannya, MK mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi untuk memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan bisa digunakan hingga benar-benar habis terpakai oleh pelanggan. Kewajiban ini bersifat mengikat dan harus diimplementasikan oleh seluruh operator.

Bentuk perlindungan yang diwajibkan MK mencakup sejumlah mekanisme. Pertama, akumulasi atau rollover kuota — sisa kuota dari paket yang habis masa aktifnya dapat digabungkan ke paket berikutnya. Kedua, perpanjangan masa aktif — pelanggan diberi kesempatan untuk memperpanjang periode penggunaan kuota yang belum terpakai.

Ketiga, transfer manfaat — sisa kuota dapat dipindahkan ke pengguna lain. Keempat, kompensasi dalam bentuk apapun yang setara dengan nilai sisa kuota yang tidak sempat digunakan. Dan kelima, bentuk perlindungan lain yang ditetapkan kemudian selama tetap berpihak pada kepentingan konsumen.

Putusan MK ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam regulasi layanan telekomunikasi Indonesia. Selama ini, regulasi lebih banyak mengakomodasi kepentingan industri. Kali ini, hak konsumen mendapat pengakuan hukum yang tegas.



Follow Widget