PURWOKERTO, PUNGGAWANEWS – Sebuah angka menggelitik nalar publik muncul dari pengungkapan KPK: 73 kursi mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, diduga telah disiapkan sebagai komoditas. Bukan kursi kayu, bukan kursi plastik. Kursi masa depan yang dijual dengan harga hingga ratusan juta rupiah.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kampus kebanggaan Jawa Tengah itu kini memasuki babak baru yang lebih menggelisahkan. Enam tersangka sudah meringkuk di balik jeruji. Mereka adalah orang-orang bertitel panjang, bergelar mentereng, duduk di posisi terhormat. Tapi di mana pihak yang mengetuk pintu belakang sambil membawa amplop tebal?
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan temuan itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, sebanyak 73 kursi diduga telah diatur untuk calon mahasiswa yang bersedia menyerahkan sejumlah uang. KPK bahkan menemukan dokumen berisi hitungan dan formula pengaturan kursi-kursi tersebut.
Angka yang paling membuat dahi berkerut: untuk meloloskan seorang calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri, dugaan permintaan uang mencapai Rp650 juta. Bukan salah ketik. Rp650 juta. Jumlah yang cukup untuk membeli sebuah rumah sederhana di pinggiran kota, namun rupanya cukup juga untuk “membeli” bangku di ruang kuliah Fakultas Kedokteran.
Pengaturan itu ternyata tidak berhenti di Fakultas Kedokteran saja. KPK menyebut Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum turut masuk dalam skema yang sedang didalami. Tiga fakultas, tiga ladang korupsi yang berbeda, satu metode yang sama: uang berbicara lebih keras dari nilai ujian.
Di sinilah ironi besar itu berdiri tegak. Jalur mandiri yang sejatinya dirancang untuk memberi kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa justru menjadi celah yang dimanfaatkan. KPK sendiri secara tegas mengakui bahwa jalur mandiri PTN menyimpan kerentanan serius sebagai ladang korupsi yang terstruktur.
Lalu, apa nasib 73 mahasiswa yang diduga masuk melalui jalur bermasalah itu? Di sinilah KPK mengambil posisi yang tegas namun terbatas. Secara hukum, mereka tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar, baik yang diterima pada 2025 maupun 2026. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status kemahasiswaan seseorang. Urusan itu adalah ranah universitas dan Kementerian Pendidikan.
Secara hukum, silakan kuliah. Tapi secara moral? Itu cerita yang berbeda.
Dunia korupsi memang tidak pernah lahir dari satu tangan. Selalu ada dua pihak: yang menjual dan yang membeli. Yang membuka pintu dan yang mengetuk sambil membawa koper. Dalam kasus Unsoed ini, enam tersangka di sisi penjual sudah teridentifikasi. Tapi siapa 73 nama di sisi pembeli? Itulah pertanyaan yang kini menggantung di udara kampus Purwokerto.
Jika benar dari 73 kursi itu sebagian diperoleh melalui transaksi haram, maka ada pertanyaan yang lebih dalam dari sekadar proses hukum: apakah mereka yang membeli kursi itu paham betul apa yang sedang mereka beli?
Bayangkan seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran mengenakan jas putih, berjalan di koridor kampus dengan langkah penuh percaya diri. Impian menjadi dokter. Impian mulia yang sejak kecil dibangun dengan susah payah. Tapi jika fondasi impian itu diletakkan di atas transaksi yang kotor, seberapa kokohkah bangunannya kelak?
Dokter kelak akan memegang nyawa manusia. Bukan kuitansi. Bukan bukti transfer. Jika sejak pintu gerbang pendidikannya sudah ditempuh dengan cara yang tidak jujur, integritas macam apa yang akan dibawa ke ruang praktik?
Tentu tidak semua dari 73 orang itu terbukti menyogok. Hukum mensyaratkan pembuktian, bukan asumsi. Proses hukum harus berjalan, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Praduga tak bersalah tetap berlaku.
Namun secara lebih luas, kasus ini memantik pertanyaan kritis tentang sistem seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Jika jalur mandiri yang ditujukan untuk memperluas akses justru berubah menjadi pasar gelap kursi akademik, maka ada yang salah jauh lebih dalam dari sekadar oknum.
Universitas adalah institusi yang seharusnya mencetak manusia berilmu dan berintegritas. Bukan pabrik gelar. Bukan tempat di mana masa depan bisa dibeli dengan harga tertentu, dicicil, atau dibayar tunai di loket belakang.
Ironi paling pahit dari kasus ini adalah lokasinya: sebuah universitas yang menyandang nama seorang pahlawan nasional. Jenderal Soedirman bukan sosok yang dikenal karena membeli jabatan atau menukar integritas dengan kenyamanan. Ia adalah simbol keteguhan di tengah keterbatasan.
Nama besar itu kini terseret ke dalam pusaran yang tidak sepantasnya. Dan bila memang ada di antara 73 mahasiswa itu yang masuk dengan cara tidak jujur, maka mundur dengan kepala tegak bukanlah kehinaan. Itu adalah satu-satunya ujian integritas yang bisa dikerjakan tanpa bocoran soal.
Ijazah mungkin bisa terpajang di dinding. Tapi rasa malu? Biasanya ia lebih suka duduk di ruang tamu dan tidak pernah mau pamit.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan 73 kursi mahasiswa yang diduga diatur dalam kasus Unsoed?
KPK menemukan bahwa dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri di Unsoed, sebanyak 73 kursi diduga telah diatur untuk calon mahasiswa yang bersedia membayar sejumlah uang. Temuan ini disertai dokumen berisi formula dan hitungan pengaturan kursi tersebut.
Apakah mahasiswa yang diduga masuk lewat jalur bermasalah itu dikeluarkan dari kampus?
Tidak. KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status kemahasiswaan. Mahasiswa yang bersangkutan tetap diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar. Evaluasi status mahasiswa merupakan kewenangan universitas dan Kementerian Pendidikan.
Fakultas apa saja yang diduga terlibat dalam pengaturan penerimaan mahasiswa di Unsoed?
KPK menyebut setidaknya tiga fakultas yang masuk dalam skema yang sedang didalami, yakni Fakultas Kedokteran, Fakultas Perikanan, dan Fakultas Hukum. Untuk Fakultas Kedokteran, dugaan permintaan uang dikabarkan mencapai Rp650 juta per kursi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.